Home » » Blora: Dua Perampok Emas Rp 800 Juta Dibekuk Polisi

Blora: Dua Perampok Emas Rp 800 Juta Dibekuk Polisi


Blora - Dua pelaku perampokan emas senilai Rp 800 juta yang terjadi hari Sabtu (6/4/2013) lalu di Jalan RA Kartini, Blora berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku berbekal senjata api (senpi).

Pelaku adalah Khumaidi alias Komed alias Agus (31), warga Genuk Semarang, dan Iwan alias Jahid (28) warga Lebak, Banten. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan keduanya ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.

"Dua orang ini ditangkap di dua tempat berbeda dan berjarak satu hari. Komed ditangkap di rumahnya hari Rabu (24/4). Yang satu (Iwan) ditangkap di Bogor hari Kamis (25/4)," kata Djihartono di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Selasa (30/4/2013).

Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Djihartono, dua pelaku sudah mengintai korbannya yaitu Djunaedi (51) seorang pedagang emas sejak tiga minggu sebelumnya. Kemudian saat melihat target berkemas dari toko dan berjalan pulang, para pelaku menghadangnya.

"Mereka menggunakan senjata api," ujar Djihartono.

Karena ditodong senjata api, Djunaedi tidak berkutik dan tas berisi 0,75 kg emas yang dibawanya direbut oleh pelaku. Setelah itu pelaku pun langsung kabur dengan menggondol emas senilai Rp 800 juta itu.

Setelah sempat buron hampir satu bulan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Sementara itu, Djihartono menambahkan, pihaknya masih mencari asal-usul senpi yang dipakai pelaku dalam aksinya.

"Nanti tugas kami mencari tahu bagaimana mereka mendapatkan senjata ini. Asal-usulnya," tegas Djihartono.

Tersangka Khumaidi mengaku, senpi yang digunakannya untuk merampok korban bukan miliknya. "Saya pinjam punya teman, pinginnya mau saya beli," aku Khumaidi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu mobil Toyota Avanza, dua kwitansi pembelian tanah dan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN serta lima butir peluru kaliber 9 mm.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/04/30/225544/2234609/10/dua-perampok-emas-rp-800-juta-di-blora-dibekuk-polisi?9911012

Artikel Terkait Seru

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Linear - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger